PELANGGARAN HAK ASASI ANAK


Anak merupakan anugerah terbesar dan terindah bagi setiap orang, terutama mereka yang telah menikah. Anak juga merupakan tanggung jawab terbesar dan terberat bagi setiap orang tua. Pasalnya anak merupakan amanat dari TUHAN yang diberikan hanya kepada pasangan yang dikehendakinya dan tidak semua orang tua dianugerahi anak. Namun tahukah bagaimana hak asasi anak? Hak asasi anak pada dasarnya merupakan segala sesuatu yang membuat anak-anak senang, karena dalam hati dan pikiran anak hanya terdapat kesenangan dan keceriaan. Cara mereka belajar juga melalui keceriaan atau dalam bahasa pendidikannya adalah bermain sambil belajar. Begitu pula cara anak memahami lingkungan sekitar berbeda dengan cara orang dewasa. Jika cara orang dewasa adalah secara real dan terjun langsung untuk memahami lingkungan, cara anak adalah dengan bermain dan bertanya pada orang yang lebih tua. Cara ini memang unik, dimana anak mengajukan banyak sekali pertanyaan mulai dari hal yang sederhana hingga yang sangat rumit.

Namun tahukah anda, dewasa ini perkembangan teknologi moderen merubah seluruh pola pikir mengenai apa yang telah saya uraikan diatas? Uraian diatas mengungkapkan secara singkat mengenai hak asasi anak yang amat sederhana, yakni kesenangan dan keceriaan atau dalam kata lain kita sebut sebagai bermain. Ya. Hal-hal diatas sekarang ini sangat diremehkan oleh sebagian besar orang tua. Bahkan ada yang tega hingga menjual anaknya atau juga bahkan menganiaya dan membunuh anaknya. Ini bukan hal yang wajar terjadi, ini adalah pelanggaran hak asasi anak. Anak yang seharusnya bermain dan belajar sekarang harus ditambah dengan bekerja.

Mungkin bagi sebagian orang ini adalah hal yang wajar dilakukan, karena alasan ekonomi sosial dan sebagainya. Namun bagi sebagian orang lainnya dan anak itu sendiri menganggap ini adalah pelanggaran hak asasi anak yang amat kejam. Kejam, pasalnya anak yang masih polos, suci, dan sedang dalam tahap tumbuh dan berkembang harus menghadapi masalah yang seharusnya dihadapi oleh orang tua. Nah berawal dari itu, saya akan menguraikan pelanggaran terhadap hak asasi anak. Saya akan mengawali dengan definisi dan saya akhiri dengan solusi yang diharapkan mampu menyelesaikan pelanggaran hak asasi anak.

 

Definisi Mengenai Anak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia[1], anak didefinisikan sebagai keturunan yang kedua, dan manusia yang masih kecil.

Menurut Kamus Collins Cobuild advanced Dictionary of English[2], anak didefinisikan sebagai a child is a human being who is not yet an adult (anak adalah manusia yang belum mencapai usia dewasa).

Dalam agama Islam[3], anak didefiniskan sebagai makhluk yang dhaif[4] dan mulia, yang keberadaannya adalah kewenangan dari kehendak Allah SWT dengan melalui proses penciptaan. Oleh karena anak mempunyai kehidupan yang mulia dalam pandangan agama islam, maka anak harus diperlakukan secara manusiawi seperti dioberi nafkah baik lahir maupun batin, sehingga kelak anak tersebut tumbuh menjadi anak yang berakhlak mulia seperti dapat bertanggung jawab dalam mensosialisasikan dirinya untuk mencapai kebutuhan hidupnya dimasa mendatang. Dalam pengertian Islam,anak adalah titipan Allah SWT kepada kedua orang tua, masyarakat bangsa dan negara yang kelak akan memakmurkan dunia sebagai rahmatan lila’lamin dan sebagai pewaris ajaran islam pengertian ini mengandung arti bahwa setiap anak yang dilahirkan harus diakui, diyakini, dan diamankan sebagai implementasi amalan yang diterima oleh akan dari orang tua, masyarakat , bangsa dan negara..

Menurut  The  Minimum Age  Convention  Nomor 138 tahun 1973[5], pengertian tentang anak adalah seseorang yang berusia 15 tahun ke bawah.

Dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah[6].

UNICEF mendefenisikan anak sebagai penduduk yang berusia antara 0 sampai dengan 18 tahun.

Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Sedangkan Undang-undang Perkawinan menetapkan batas usia 16 tahun (Huraerah, 2006: 19)[7].

 

Landasan Hukum Hak Asasi Anak

1.Peraturan Perundang-undangan

a.UUD 1945 & Pancasila

b.UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

c.Keputusan Presiden No. 73 tahun 2003

d.UU No. 4 tahun 1990 tentang Kesejahteraan Anak

e.Keputusan Presiden No. 1990

f.UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

g.UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

h.UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak)

     2.Peraturan Dunia

a.Konvensi Hak Anak – Convention on the Right of the Child yang telah diratifikasi dengan Keppres 36 Tahun 1990

b.ILO Convention No.182 concerning the Prohibition ang Immediate Action for the Elemnination of the Worst Forms of Child Labour

c.Deklarasi Stockholm tahun 1972

d.Deklarasi Rio tahun 1992

e.Deklarasi Johannesberg tahun 2002

f.Jakarta Declaration on Environment and Develompent tanggal 18 September 1997

 

Hak Asasi Anak

1.Menurut Undang-undang

Dalam UU No. 4 tahun 1990 tentang Kesejahteraan Anak, hak asasi anak mengenai Kesejahteraan Anak tertuang pada pasal 2 hingga pasal 8, yakni sebagai berikut:

1.Anak  berhak  atas  kesejahteraan,  perawatan,  asuhan  dan  bimbingan  berdasarkan  kasih  sayang  baik  dalam  lingkungan  keluarganya  maupun  di  dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara wajar;

2.Anak  berhak  atas  pelayanan  untuk  mengembangkan  kemampuan  dan kehidupan sosialnya dengan baik dan berguna;

3.Anak berhak  atas  pemeliharaan  dan  perlindungan,  baik  semasa  dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan;

4.Anak berhak  atas  perlindungan  terhadap  lingkungan  hidup  yang  dapat membahayakan  atau menghambat  pertumbuhan  dan  perkembangan  secara wajar.;

 

Sedang pada UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hak-hak anak diatur dalam ketentuan Pasal 4  sampai  dengan Pasal  18.  Perlu  diketahui  bahwa  di  dalam  UU  Perlindungan Anak,  diberikan  batasan  tentang  usia  seseorang  dikategorikan  sebagai  seorang anak  apabila  ia  belum  berusia  18  tahun  termasuk  anak  yang  masih dalam kandungan. Di antara hak-hak anak yang diatur dalam UU Perlindungan  tersebut adalah :

1.hak  untuk  hidup,  tumbuh  dan  berkembang  dan  berpartisipasi  secara  wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

2.hak atas sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan;

3.hak  untuk  beribadah  menurut  agamanya,  berpikir  dan  berekspresi  sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua;

4.hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;

5.apabila  karena  susuatu  hal  orang  tuanya  tidak  bisa mengasuh  sendiri,  anak tersebut berhak diasuh dan diangkat oleh orang  lain  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6.hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social.

7.hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran;

8.hak  untuk menyatakan  dan  di  dengar  pendapatnya, menerima, mencari  dand lmemberikan  informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya;

9.hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu Luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat dan bakatnya;

2.Menurut UNICEF[8]

Menurut UNICEF anak berhak untuk:
1. Hidup, tumbuh dan berkembang
2. Bermain
3. Berekreasi (piknik/wisata)
4. Berkreasi
5. Beristirahat
6. Memanfaatkan waktu luang
7. Berpartisipasi
8. Bergaul dengan anak sebayanya
9. Menyatakan dan didengar pendapatnya
10. Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri
11. Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan
12. Beribadah menurut agamanya
Untuk mendapatkan:
13. Nama
14. Identitas
15. Kewarganegaraan
16. Pendidikan dan pengajaran
17. Informasi sesuai usianya
18. Pelayanan kesehatan
19. Jaminan sosial
20. Kebebasan sesuai hukum
21. Bantuan hukum dan bantuan lain
Jika menjadi korban atau pelaku tindak pidana untuk mendapatkan perlindungan dari:

22. Perlakuan diskriminasi
23. Ekploitasi ekonomi maupun seksual
24. Penelataran
25. Kekejaman, kekerasan,penganiayaan
26. Ketidakadilan
27. Perlakuan salah lainnya
28. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik
29. Pelibatan dalam sengketa bersenjata
30. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
31. Pelibatan dalam peperangan
32. Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi

  

Lembaga Perlindungan Anak

a.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) [9]

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI adalah sebuah lembaga negara yang bertugas khusus mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disahkan pada tanggal 20 Oktober 2002. Selanjutnya, sesuai dengan amanat Pasal 75 dari Undang-undang tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Adapun tugas pokok KPAI sesuai dalam Undang-undang meliputi sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Serta memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak Indonesia.

KPAI merupakan salah satu dari tiga lembaga independen pengawas perlindungan HAM di Indonesia. Kedudukannya sejajar dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lain-lain. Ketua KPAI periode 2014-2017 dijabat oleh Asrorun Ni’am Sholeh yang juga menjabat sebagai ketua pada paruh periode 2010-2013 lalu.

Lembaga ini bersifat independen, keanggotaannya telah diatur dalam undang-undang. Anggota KPAI terdiri atas satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris dan lima orang anggota. Kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur, seperti unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

Beberapa tahun terakhir meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak, baik itu penganiayaan maupun pelecehan seksual, menjadi perhatian utama KPAI. KPAI harus terus memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan hukum dalam penanganan kasus yang dideritanya. Juga memastikan korban mendapatkan pendampingan untuk menghindari trauma psikis dan psikososial akibat kekerasan yang dialaminya. Hal ini menjadi salah satu tugas berat KPAI demi mewujudkan Indonesia Ramah Anak, sesuai dengan visi dan misi yang diembannya.

Saat ini, KPAI pusat berkantor di Jalan Teuku Umar No. 10, daerah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

b.Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) [10]

Komnas perlindungan anak bertujuan untuk memantau, memajukan dan melindungi hak-hak anak, serta mencegah kemungkinan pelanggaran terhadap anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan atau lembaga. Komnas PA didirikan pada 26 Oktober 1998 di Jakarta.

Tugas :

1.  Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak, Komnas PA memiliki tugas sebagai berikut :

2.      Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;

3.      Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.

4.      Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;

5.      Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta

6.      Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.

Peran

1.      Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.

2.      Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.

3.      Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.

4.      Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.

5.      Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.

6.      Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak

7.      Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.

8.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.

Fungsi

1.      Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.

2.      Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.

3.      Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.

4.      Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.

5.      Menyebarluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.

6.      Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.

7.      Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.

8.      Melakukan perlindungan khusus.

c.UNICEF[11]

United Nations Children’s Fund (UNICEF; /iconˈjuːnɪsɛf/ YEW-ni-sef)[12] atau Badan PBB untuk anak-anak didirikan oleh Majelis Umum PBB pada 11 Desember 1946. Bermarkas besar di Kota New York, UNICEF memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang. UNICEF merupakan agensi yang didanai secara sukarela, oleh karena itu agensi ini bergantung pada sumbangan dari pemerintah dan pribadi. Program-programnya menekankan pengembangan pelayanan masyarakat untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak. UNICEF mendapatkan Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1965. Klub Spanyol FC Barcelona mendukung UNICEF dengan memasang logo badan PBB itu pada seragam para pemainnya tanpa imbalan finansial.

Tujuan utama UNICEF adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan anak-anak serta ibu-ibu, memastikan bayi-bayi mempunyai awal hidup yang baik, memajukan pendidikan bagi anak-anak perempuan, melindungi anak-anak dan wabah penyakit dan menjaga kesehatan mereka khususnya di negara-negara berkembang. UNICEF juga berusaha mencegah penyebaran HIV/AIDS di kalangan generasi muda dan mencoba mengurangi penderitaan akibat bencana alam dan peperangan. Sebagai contoh, ketika di Fiji terjadi bencana angin topan pada tanggal 14 Desember 2009, UNICEF Pasifik memberikan bantuan kepada anak-anak dan keluarganya yang menjadi korban.

 

Contoh Kasus Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Anak dan Pembahasan

Tragis. Bocah Laki-laki Dirantai Ayah Kandungnya di Tangga

Anak laki-laki yang dirantai tanpa pakaian oleh ayahnya di tangga sebuah flat di Paya Terubong Penang, akhirnya diperbolehkan keluar dari Rumah Sakit Penang. Menteri Pembangunan Wanita, Keluarga, dan Masyarakat Datuk Seri Rohani Abdul Karim mengatakan, bocah berusia delapan tahun itu kini ditempatkan di Rumah Anak-anak Taman Bakti.

“Anak itu berada dalam kondisi sehat, sangat aktif, dan tidak menunjukkan tanda-tanda trauma. Bagaimanapun, kami melakukan konseling dan akan memastikan dia mendapat layanan dan perawatan terbaik,” katanya seperti dilansir dari Newshub, Senin (23/05/2016).

Rohani juga meminta agar ibu anak itu menghubungi Departemen Kesejahteraan Masyarakat (JKM) secepat mungkin untuk menyelesaikan masalah terkait perawatan anak itu.

“Sejauh ini, pihak JKM mendeteksi sang ibu berada di Sabah, namun gagal mendeteksi lokasi tepat ibunya. Jadi kita minta wanita itu untuk ke kantor JKM terdekat,” tambah dia.

Rohani mengatakan pihaknya tidak mengatur jangka waktu untuk ibu anak itu bertemu karena yang penting adalah anak itu dapat bersatu kembali dengan ibunya dan mendapatkan kasih sayang dari anggota keluarga. Sebelumnya, media setempat melaporkan tentang kondisi seorang bocah laki-laki yang dirantai dalam keadaan telanjang di tangga rumahnya selama lima jam oleh ayahnya.

Diduga, bocah itu dihukum sebagai hukuman karena nakal. Penyidik menemukan kalau korban merupakan anak yang hiperaktif dan ditinggalkan dengan sang ayah sejak berusia delapan bulan.

Kasus itu mendapat perhatian setelah seorang tetangga yang melihat kejadian itu mengambil video sang anak dan mengunggahnya ke Facebook. Ayah dari sang anak sendiri telah berusia 45 tahun dan masih dalam pemeriksaan kepolisian.  Liputan6.com[13]

 

Analisis Kasus

Pada kasus diatas, dapat diketahui bahwa penyebab si anak dihukum adalah karena dianggap nakal oleh sang ayah. Namun disisi lain diungkapkan bahwa sang anak sangat hiperaktif. Ini sudah seharusnya menjadi pemahaman bagi sang ayah terutama, yang harus mengerti kondisi anak. Anak hiperaktif lebih banyak membutuhkan kesabaran dan pengertian orang tua dalam pertumbuhan.

Ayah yang seharusnya mendidik anak dengan baik dan menjadi pelindung anak, pada kasus ini justru berbeda. Sang ayah malah menghukum anak lantaran nakal. Berdasarkan pada UU No. 4 tahun 1990 tentang Kesejahteraan Anak, salah satu hak anak adalah “Anak  berhak  atas  kesejahteraan,  perawatan,  asuhan  dan  bimbingan  berdasarkan  kasih  sayang  baik  dalam  lingkungan  keluarganya  maupun  di  dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.” Sang ayah dapat dikenai pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebenarnya kasus pelanggaran hak asasi anak bukan hanya mengenai kekerasan terhadap anak atau ketika anak sedang dalam tahap tumbuh dan berkembang, tetapi juga semua hal pelanggaran yang dimulai sejak dalam masa kandungan. Yakni aborsi (penuguran janin), bayi dibuang, bayi dibunuh, bayi dijual, anak dipekerjaakan untuk mencari uang, pemerkosaan,  dan lain sebagainya.

Pelanggaran seperti contoh yang saya angkat menjadi sumber rujukan artikel saya merupakan sebuah contoh dari pelanggaran hak asasi anak yang saya anggap sangat berat. Mengapa demikian? karena pada dasarnya anak merupakan bakal atau calon penerus generasi masa depan. Kita tidak tahu, apakah ditangan mereka akan merubah masa depan atau menghancurkannya, tetapi kita harus berpikir positif (do positivethink). Selain itu, anak juga merupakan anugerah terindah dan amanat terberat yang TUHAN berikan kepada tiap-tiap orang yang dikehendakiNYA. Tidak semua orang diberikannya seorang anak, pasangan yang tidak mempunyai anak berusaha giat untuk mendapatkan anak, namun disisi lain ada pasangan yang melakukan pelanggaran hak anak yakni aborsi dan penelantaran anak.

Jika kita kaji secara lebih dalam,  tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan contoh yang sangat banyak dengan berbagai kasus tindakan pelanggaran hak asasi anak. Saya tidak akan menulis semua contoh itu karena keterbatasan waktu yang diberikan dan keterbatasan ilmu mengenai hak asasi anak. Suatu saat saya akan mengangkat topik yang sama dan mengkajinya secara lebih dalam dengan didasari hukum perundang-undangan.

Penyelesaian dan Solusi

Untuk menyelesaikan kasus ini diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparatur negara, dan elmen masyarakat. Kasus ini tidak akan terjadi jika semua elmen masyarakat saling bekerja sama. Tak hanya itu, kesadaran individu akan hak asasi anak juga harus ditingkatkan.

Untuk sementara ini, solusi untuk menindaklanjuti secara jangka pendek adalah:

1.Bagi orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, harus dihukum dengan hukuman yang sangat berat.

2.Bagi pemerintah harus serius menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan cara menindaklanjuti secara langsung dan membuat atau merevisi undang-undang serta memperbanyak lembaga pengawasan hak-hak anak seperti LPM dan Komnas.

Sedang solusi untuk jangka panjangnya adalah:

1.Kesadaran akan hak anak harus lebih ditingkatkan.

2.Orang tua, dan keluarga wajib melindungi hak asasi anak.

3.Pemerintah harus sangat serius dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi anak.

4.Semua elmen masyarakat harus bekerja sama untuk menyelesaikan dan menangani kasus seperti ini, serta mengawasi hak-hak asasi anak.

Sekiranya sekian artikel mengenai Pelanggaran Hak Asasi Anak, bila ada kekeliruan dalam penafsiran dan penulisan topik, saya mohon maaf. Semoga artikel yang saya buat dapat bermanfaat.

“Tempo dulu sewaktu dulu aku masih kerap mengadu, tentang ini itu yang aku tak tahu kepada ibu. Terlintas dibenakku akan nasib teman-temanku. Kenapa mereka tak mendapat perhatian dari orang tua. Siang dan malam mereka selalu ada keributan entah apa yang terjadi hingga ada perdebatan. Histeris jeritan anak ketakutan, menjadi phobia setiap mereka tertekan. Hingga sekarang masih terdiam jeritan seorang anak kecil menangis meraung ketakutan. Didikan orang tua yang begitu kejam dan peran orang tuapun kini terabaikan. Kekerasan terhadap anak kini semakin menjadi haruskah kita berpangku tangan dan berdiam diri. Siapa,siapa lagi, kapan lagi?? Kalau bukan kita yang mulai membela saat ini. Ulurkan tangan kini saatnya lepaskan tekanan penindasan anak bangsa.” – Kontra (Jogja Hiphop Foundation) – Anak Bangsa Verse 1 Hook 1

Jika anda membunuh seseorang yang tidak bersalah, maka kamu sama halnya membunuh seluruh umat manusia di dunia.” – Dr. Zakir Naik

Dunia mungkin dalam gengaman anda; namun usia anda mulai tua, kesehatan anda mulai menurun. Siapakah yang akan melanjutkan gengaman anda?” – Fitrianto Fajar

 

Kliping Berita

 

 

Tentang Penulis

Nama    : Fajar Fitrianto

NIM       : J1B015006

Prodi     : S1-Sastra Indonesia 2015

Fakultas : Ilmu Budaya Unsoed

Alamat: Jln. Baturraden Timur – Limpakuwus Barat, Desa Limpakuwus RT. 04 RW. 01, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas

 


1 Dikutip dari KBBI edisi tahun 2008 halaman 57-58

2 Dikutip dari Cobuild advanced Dictionary of English penerbit Harper Collins Publishers 2009

3 Dikutip dari https://andibooks.wordpress.com/definisi-anak/  yang diakses pada 29 Mei 2016

4 Dhaif: lemah, tidak berdaya, hina; dikutip dari KBBI edisi tahun 2008 halaman 308

5 Dikutip dari http://www/landasanteori.com yang diakses pada 29 Mei 2016

6 Pasal 1 ayat 1, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

7 Huraerah, Abu, M. Si., 2006.  Kekerasan terhadap Anak. Bandung: Penerbit Nuansa.

8 Dikutip dari laman https://www.facebook.com/permalink.php?id=343100722454999&story_fbid=431020583663012 yang diakses pada 6 Juni 2016

9 Dikutip dari www.merdeka.com diakses pada 30 Mei 2016

10 Dikutip dari http://bobo.kidnesia.con/Bobo/Info-Bobo/Reportasia/Lembaga-lembaga-Perlindungan-Anak-di-Indonesia#fajar diakses pada 30 Mei 2016

11 Dikutip dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/UNICEF, yang diakses pada 31 Mei 2016

12 IPA dan ejaan “UNICEF” dikutip http://dictionary.com/browse/unicef , yang diakses pada 30 Mei 2016

13 Berita diambil dari http://citizen6.liputan6.com/read/2513552/tragis-bocah-laki-laki-dirantai-ayah-kandungnya-di-tangga yang diakses pada 29 Mei 2016